Thursday, August 13, 2009

TNI Butuh Payung Hukum Atasi terorisme

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengatakan, porsi kewenangan TNI dan Polri dalam penanganan terorisme harus diperjelas sehingga keterpaduan itu akan efektif mengatasi aksi kejahatan teror.

"Selama ini sudah tidak ada masalah dengan koordinasi peran dan fungsi TNI-Polri dalam penanganan terorisme, termasuk intelijen di masing-masing institusi,"katanya, usai memberikan ceramah pada diskusi bertajuk "Perspektif Membangun Marinir Masa Depan" di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, meski secara struktural TNI dan Polri berbeda, namun secara fungsional peran dan fungsi mereka harus saling mendukung dalam menghadapi berbagai ancaman terorisme. "Yang penting adalah bagaimana porsi dari masing-masing institusi itu dapat diperjelas, hingga makin efektif dalam menjalankan keselarasan dan keterpaduan tugas di lapangan," ujar Juwono.

Sementara itu Kepala Desk Anti Teror Irjen (Pol) Ansyaad Mbai mengatakan, selama ini koordinasi dan kerja sama antarkomunitas intelijen, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Badan Intelijen Kepolisian (BIK), telah berjalan baik.

"Bahkan, seluruh komunitas intelijen telah bekerja sama dan berkoordinasi dalam suatu satuan tugas (satgas) terpadu, sejak upaya pencarian aktor teror bom DR Azahari dimulai," kata Ansyaad.

Ia menilai, pandangan yang menyatakan ada persaingan antara TNI dan Polri dalam mengungkap berbagai konflik dan kasus terorisme merupakan pandangan skeptis.

Ansyaad berpendapat, keberhasilan Polri mengungkap kelompok teroris di Batu, Malang merupakan keberhasilan semua aparat intelijen. Keberhasilan tersebut, menurut dia, akan semakin meningkatkan koordinasi aparat intelijen lain dengan Polri.

Ansyaad mengemukakan, wilayah Indonesia terlalu luas bila hanya diawasi oleh satu unit intelijen saja. "Justru karena aktifnya berbagai komunitas intelijen bekerja maka jaringan terorisme sedikit demi sedikit terkuak, "katanya seperti dikutip Antara.

Ia menambahkan, perlu payung hukum bagi kegiatan intelijen guna meningkatakan efektivitas kegiatan intelijen.

Pengamat militer Andi Widjajanto mengatakan, payung hukum tersebut harus mengatur secara jelas apa saja yang menjadi porsi kewenangan intelijen TNI dan Polri. Bila tidak, maka tumpang tindih antara kewenangan intelijen TNI dan Polri akan tetap ada.

"Aturannya harus jelas. Kalau tidak nuansa persaingan antara intelijen TNI dan Polri tetap akan ada. Butuh waktu lama untuk mengatasi hal ini, karena sifatnya psikologis," ujarnya.

Andi yang juga ketua pokja pembentukan RUU Intelijen menambahkan, proses legislasi RUU Intelijen diperkirakan selesai pada 2008.

No comments:

Post a Comment