Sunday, August 23, 2009

MENHAN: TNI DAPAT LAKUKAN PENINDAKAN

Jakarta - Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menyatakan, TNI dapat melakukan penindakan terhadap seseorang yang ditengarai melakukan tindakan pidana terorisme.

"Bisa, TNI melakukan penindakan dengan tetap mengedepankan peran polisi," katanya, menjawab ANTARA di Jakarta, Kamis, usai menghadiri penyematan Brevet Kehormatan Komando Pasukan Khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Juwono menegaskan, keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang termasuk penanganan terorisme, harus dipertegas dalam sebuah aturan pelaksanaan yang merinci tugas dan peran TNI dalam penanganan aksi tindak pidana terorisme.

"Harus tetap ada. Meski sekarang pun baik TNI-Polri telah dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan sangat baik di tingkat bawah," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Polri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang mengatakan, aturan pelaksanaan tentang keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang seperti penanganan terorisme harus tetap ada untuk menghindari keraguan dalam pelaksanaannya.

"Ke depan, yang harus ada agar tidak terjadi keragu-raguan di lapangan," ujarnya.

Kapolri menegaskan, kerja sama dan koordinasi antara TNI dan Polri dalam penanganan terorisme sudah berjalan baik. Bahkan pada awal Oktober 2009 TNI dan Polri akan kembali menggelar latihan gabungan penanggulangan terorisme.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo mengatakan, sesuai UU No34/2004, TNI dapat melakukan perbantuan kepada Polri dalam operasi militer selain perang, tetapi harus ada aturan pelaksanaan yang jelas.

"Aturan pelaksanaan itu diperlukan, supaya tidak terjadi penumpukan aparat, tugas dan wewenang. Jadi, tetap perlu," katanya.

Kasad mengemukakan, selama koordinasi dan kerja sama antara TNI dan Polri khususnya dalam penanganan terorisme masih sebatas saling berbagi informasi intelijen.

No comments:

Post a Comment