Thursday, August 13, 2009

Menhan: Kebocoran Rahasia Negara Terkadang Dilakukan Pejabat

Sriwijaya Post: Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengemukakan, kebocoran rahasia negara kerap dilakukan pejabat negara, terkait persaingan dan perseteruan antarelit.

"Ini terjadi tidak saja terjadi di negara berkembang, melainkan juga oleh pejabat negara di Amerika Serikat," katanya dalam diskusi "RUU Rahasia Negara dan Kemerdekaan Pers di Indonesia" bersama para pimpinan media di Jakarta, Kamis (13/8).

Juwono mengatakan, keberadaan rumusan UU Rahasia Negara yang kini tengah dilakukan pemerintah sangatlah berbeda kerangka waktu, subtansi dan ruang lingkupnya dengan era perang dingin pada 1950-1960-an.

Di era keterbukaan informasi seiring dengan tumbuh kembangnya teknologi informasi, sangat tidak memungkinkan adanya perlindungan kerahasiaan negara yang begitu ketat seperti pada era perang dingin.

"Semisal, bisakah pejabat dapat menjaga kerahasiaan negara melalui 'blog' atau 'facebook' yang dibuat dan dilangganinya. Baik melalui blog atau facebook instansi maupun blog atau facebook pribadi. Ini juga harus dipertimbangkan," katanya.

Jadi, tambah Juwono, meski perlindungan terhadap kerahasiaan negara dibuat begitu ketat secara hukum tidak berarti perlindungan terhadap rahasia negara itu benar-benar bisa diterapkan secara mutlak dan absolut.

"Meski Korea Utara dan Myanmar membatasi provider asing masuk ke negaranya, tetapi dengan jejaring teknologi informasi yang makin canggih tak lagi mengenal batas teritori kedaulatan negara, maka apa yang mereka kategorikan sebagai rahasia negara tetap saja bisa diakses oleh publik," ujar Menhan.

Terkait RUU Rahasia Negara dan kebebasan pers, Juwono menuturkan, tidak ada kebebasan pers yang benar-benar bebas karena p kebebasan itu harus bisa dipertanggungjawabkan.

"Pengertian demokrasi bukan berarti keterbukaan bisa berbuat seenak-enaknya. Tetapi semua komponen negara termasuk pers harus bisa menahan diri untuk menjalankan perannya secara lebih bertanggungjawab," ujarnya.

Karena itu, tambah dia, masyarakat jangan terlalu takut atau khawatir dengan keberadaan RUU Rahasia Negara karena ruang lingkup, dimensi waktu dan subtansi yang terkandung tidak lagi berdasar era perang dingin melainkan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi, kultur, sosial budaya masa kini dan merujuk pada UU Kebebasan Informasi Publik," ujarnya menegaskan.

Ia mengatakan, semua komponen seperti masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan pers dapat turut menjaga pelaksanaan UU Rahasia Negara hingga tidak menyimpang dari tujuan melindungi kerahasiaan negara untuk menjamin kelangsungan bangsa dan negara ini

No comments:

Post a Comment