Thursday, August 13, 2009

RUU Keamanan Nasional Akan Segera Diajukan

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono memastikan keberadaan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang diperkirakan akan diajukan proses legislasinya di pemerintahan dan masa kerja legislatif periode 2009-2014, tidak akan bertabrakan dengan tiga produk undang-undang terkait lain.

Ketiga produk UU yang sudah ada, seperti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, justru akan memiliki payung hukum induk dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) nanti.

Pernyataan itu disampaikan Juwono, Kamis (6/8), seusai menerima sejumlah pimpinan redaksi media massa dalam acara makan siang bersama jajaran Departemen Pertahanan di Gedung Dephan, Jakarta.

”Sekarang sedang kita susun UU payung atau induk dari tiga UU tadi. Setiap pasal yang tidak sinkron dalam tiga UU tadi akan disinkronkan dalam RUU Kamnas sehingga tidak perlu ada revisi lagi,” ujar Juwono.

Juwono menambahkan, dalam RUU Kamnas nanti keberadaan dan peran Menteri Keuangan juga akan dimasukkan. Keberadaan Dewan Keamanan Nasional, seperti menjadi salah satu amanat dalam RUU Kamnas, diketuai langsung oleh presiden. Kehadiran RUU Kamnas yang sekarang ada dikaji ulang oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Dari draf RUU Kamnas hasil kaji ulang Lemhannas yang diperoleh Kompas diketahui, RUU itu terdiri dari sembilan bab dan 102 pasal. Sejumlah bab atau pasal krusial antara lain terkait Ruang Lingkup, Fungsi, dan Kondisi Keamanan Nasional (Bab II Pasal 4-16), serta terkait Eskalasi Kondisi (Bab III Pasal 17-31) meliputi kategori tertib sipil, tanggap darurat bencana, darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.

Sementara dalam Bab IV tentang Penyelenggaraan Keamanan Nasional (Pasal 32-73), beberapa di antaranya mengatur soal Keamanan Individu, Keamanan Masyarakat, Keamanan Dalam Negeri, Keamanan Negara, dan Keamanan Global, serta Pertahanan Negara

No comments:

Post a Comment